Selasa, 16 Oktober 2018

IZIN OPERASI ESDM


IZIN OPERASI ESDM

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Berdasarkan Pasal 35 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, badan usaha yang wajib mempunyai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang bergerak di jenis usaha:

1.       Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.  Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.       Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.       Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.       Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6.       Penelitian dan pengembangan;
7.       Pendidikan dan pelatihan;
8.      Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9.       Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10.  Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
11.  Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

IUJPTL tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Namun sebelum dapat melakukan kegiatan di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik beberapa dari jenis usaha badan usaha tersebut di atas harus mendapatkan akreditasi dari Menteri, yang diatur pada Pasal 5 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu untuk jenis usaha:

1.   Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
2.   Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
3.   Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan Dokumen ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IUPK OPERASI PRODUKSI

IUPK OPERASI PRODUKSI


Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Adapun kewenangan untuk memberikan IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal 37 ayat (1) PP 23/10 adalah sebagai berikut:
a.     Menteri  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan  penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
b.     Gubernur  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
c.      Bupati/walikota  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) Permen 32/2013menyebutkan bahwa  permohonan  IUP  Operasi Produksi  khusus untuk pengangkutan dan penjualansebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan: (i) administratif, (ii) teknis, (iii) lingkungan; dan (iv) finansial.

Syarat-syarat Administratif (Pasal 16 ayat (1) Permen 32/2013)
1.     Surat permohonan;
2.     Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral  atau batubara  termasuk  akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.     Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.     susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.     surat keterangan domisili;
7.     perjanjian kerja sarna Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara  pemohon dengan pemegang:
a)    IUP Operasi Produksi;
b)    IUPK Operasi Produksi;
c)  IUP  Operasi  Produksi  khusus  untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d)    IPR; dan/atau
e) IUP  Operasi  Produksi  khusus  untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur,  atau bupati/walikota  sesuai  dengan kewenangannya;

8.     Salinan  IUP  Operasi Produksi,  IUPK  Operasi Produksi, IUP  Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR,  dan/ atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan

9.  Perjanjian  kerja  sama  penjualan  mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SURAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN UMUM

SURAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN UMUM

Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan  utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.

Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.

Ada dua jenis Izin usaha Jasa Pertambangan yang harus dimiliki oleh jasa pertambangan berdasarkan kepada bidang yang ditanganinya. Yang pertama adalah SKT pertambangan dan yang kedua adalah IUJP.

SKT atau Surat Keterangan Tanda adalah tanda diberikan kepada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha jasa pertambangan non-inti dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan secara terus menerus pada lokasi pertambangan. IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan merupakan surat izin yang harus dimiliki kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan.

Yang termasuk dalam Usaha jasa pertambangan adalah usaha yang memberikan beberapa pelayanan. Seperti memberikan konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, pengujian peralatan pada bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi hingga kesempatan dan kesehatan kerja.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)

Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan  utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.

Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.

Ada dua jenis Izin usaha Jasa Pertambangan yang harus dimiliki oleh jasa pertambangan berdasarkan kepada bidang yang ditanganinya. Yang pertama adalah SKT pertambangan dan yang kedua adalah IUJP.

SKT atau Surat Keterangan Tanda adalah tanda diberikan kepada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha jasa pertambangan non-inti dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan secara terus menerus pada lokasi pertambangan. IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan merupakan surat izin yang harus dimiliki kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan.

Yang termasuk dalam Usaha jasa pertambangan adalah usaha yang memberikan beberapa pelayanan. Seperti memberikan konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, pengujian peralatan pada bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi hingga kesempatan dan kesehatan kerja.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN OPERASI GENSET ESDM

IZIN OPERASI GENSET ESDM

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SERTIFIKAT LAIK OPERASI GENSET

SERTIFIKAT LAIK OPERASI GENSET



Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Rabu, 10 Oktober 2018

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM

Jasa Pengurusan Izin ESDM


1. ESDM
a)      Skt Minerba
b)      Iujp
c)       Et
d)      Iup / Iupk Eksplorasi
e)      Iup / Iupk Operasi Produksi
f)       Laporan Triwulan & Tahunan

2. KETENAGALISTRIKAN
a)    Izin Operasi Genset
b)    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUJPTL)

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA ESDM

IZIN USAHA ESDM



Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
- Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
- ET IUP OP
- IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan izin ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA URUS SLO

 JASA URUS SLO


Kami adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Barang dan Jasa Khususnya dibidang Jasa Perizinan. Setiap saat siap untuk membantu Perusahaan Anda. Selalu menjaga professional dan kerahasiaan Perusahaan Anda.

Salah satu layanan kami adalah pengurusan SLO ke dinas ESDM.

SLO adalah Sertifikat Laik Operasi gunanya untuk keamanan  atau standarisasi Instalasi Listrik property, karena setiap pendaftaran pemasangan baru atau penambahan daya di PLN wajib dilampiri SLO.

(TR) Tegangan Rendah = Daya 450 VA s/d 197 kVA

(TM) Tegangan Menengah = Daya >197 kVA s/d 27700 kVA


Instalasi Listrik meliputi :

- Rumah
- Gedung
- Apartment
- Kantor
- Tower
- Ruko
- Pabrik


Syarat kelengkapan pembuatan Izin Operasi untuk GENSET :

1.     Surat Permohonan Bermaterai (genset diatas 200kVA) (Syarat Administrasi)
1.     Formulir Isian Izin Operasi (Syarat Teknis) -
2.     Lokasi Instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) (Syarat Teknis) -
3.     Diagram satu garis (Syarat Teknis) -
4.     Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik (Syarat Teknis) -
5.     Jadwal pembangunan (Syarat Teknis) -
6.     Jadwal pengoperasian (Syarat Teknis) -
7.     Data Lingkungan (UKL/UPL/Amdal) dan Izin Lingkungan (Syarat Teknis) -
8.     NPWP Lokasi Provinsi sesuai lokasi PLTD (Syarat Administrasi) -
9.     Akta Pendirian Perusahaan (Syarat Administrasi) -
10. Profil Perusahaan (Syarat Administrasi)


SYARAT KELENGKAPAN BERKAS UNTUK SLO GENSET

1.     Surat permohonan SLO/PO/WO
2.     Sertifikat Badan Usaha (SBU)
3.     Surat Ijin Usaha Jasa konstruksi (SIUJK)
4.     Spesifikasi eknik peralatan utama
5.     Gambar Single Line Diagram (SLD)
6.     Gambar tata Letak Layout Peralatan Utama
7.     Gambar Tata Letak Pemadam Kebakaran
8.     Gambar Sistem Pentanahan
9.     Gambar Instalasi Listrik/Gedung Pembangkit
10. Sertifikat Uji Pabrik Peralatan Utama dan FAT
11. Buku Manual Operasi dan Perawatan
12. Izin Lingkungan
13. AMDAL/UKL/UPL
14. PURCHASE Power Agreement – PLN jika diperlukan


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)