Selasa, 01 Januari 2019

SURAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN UMUM

SURAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN UMUM

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Pelayanan kami diantaranya :

-Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Minyak dan Gas (SKT Migas)
-Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Pertambangan (SKT Pertambangan)
-Pengurusan Izin Usaha / Jasa Pertambangan (IUP/ IUJP)
-Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
-Pengurusan Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
-Pengurusan Izin Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
-Pengurusan Izin Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)
-Pengurusan Izin BPOM MD/ML (Dalam & Luar Negeri)
-Pengurusan Izin Undang - Undang Gangguan (UUG/HO)
-Pengurusan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
-Pengurusan Izin Angka Pengenal Import (API)
-Pengurusan Izin Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
-Pengurusan Izin Perusahaan Pengelola Jasa Kepabeanan (PPJK)
-Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)
-Pengurusan Izin Tanda Daftar Industri (TDI)
-Pengurusan Izin Usaha Perhotelan
-Pengurusan Izin ISO &  OHSAS




Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA ESDM

IZIN USAHA ESDM

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Pengurusan Sertifikat Clean and Clear
  3. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  4. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  5. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  6. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  7. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  8. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL)

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL)


No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
7
Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
8
Sertifikat Laik Operasi (SLO) [Fotokopi]
9
Profil badan usaha
10
Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
11
Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan) [Fotokopi]
12
Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
13
Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
14
Proposal teknis — silahkan download
15
Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
  1. Sertifikat kompetensi tenaga teknis [Fotokopi]
  2. Daftar tenaga kerja tetap
  3. Daftar peralatan kerja dan alat ukur
  4. Foto kantor (ruang kantor dan plang nama)
  5. Peta lokasi perusahaan (Google Earth atau Google Maps)
16
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IZIN ANGKUTAN BATUBARA

IZIN ANGKUTAN BATUBARA

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Pengurusan Sertifikat Clean and Clear
  3. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  4. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  5. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  6. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  7. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  8. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IZIN ET BATUBARA

IZIN ET BATUBARA

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Pengurusan Sertifikat Clean and Clear
  3. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  4. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  5. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  6. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  7. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  8. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IUP OPK PENJUALAN

IUP OPK PENJUALAN

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Pengurusan Sertifikat Clean and Clear
  3. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  4. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  5. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  6. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  7. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  8. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IZIN GENSET ESDM

IZIN GENSET ESDM

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Pengurusan Sertifikat Clean and Clear
  3. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  4. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  5. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  6. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  7. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  8. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

SERTIFIKAT LAIK OPERASI ISNTALASI LISTRIK

SERTIFIKAT LAIK OPERASI ISNTALASI LISTRIK

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Pengurusan Sertifikat Clean and Clear
  3. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  4. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  5. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  6. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  7. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  8. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id