Selasa, 13 November 2018

SERTIFIKAT LAIK OPERASI TENAGA LISTRIK

SERTIFIKAT LAIK OPERASI TENAGA LISTRIK

Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan Peraturan Umum Instalasi Listrik  (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga pemilik mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di tempatnya sudah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan yaitu andal, aman serta ramah lingkungan.
Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan proses pemeriksaan, pengujian instalasi listrik dirumah pemilik instalasi dan dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian dengan PUIL dan SNI.
Proses Pemeriksaan dan Pengujian mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Lampiran VII. Mata Uji untuk proses pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik tegangan rendah adalah sebagai berikut :
1.     Pemeriksaan Dokumen
·      Spesifikasi Teknik Material
·      Gambar Diagram satu garis
·      Gambar sistem pentanahan
·      Gambar tata letak panel hubung bagi
·      Gambar Instalasi
1.     Pemeriksaan dan Pengujian
·      Pemeriksaan Visual
·      Tata letak papan hubung bagi
·      Pembagian beban pada papan hubung bagi
·      Perlengkapan Hubung Bagi (PHB)
·      Terminal
·      PHB Utama
·      PHB cabang
·      Penghantar
·      Saluran / sirkit utama
·      Saluran / sirkit cabang
·      Saluran / sirkit akhir
·      Penghantar bumi
·      Pengukuran resistans insulasi : tegangan uji 500 V
·      Pengukuran resistance penghantar bumi
·      Hubungan penghantar N dan PE
·      Elektroda Pembumian
·      Tanda SNI pada Material
·      Instalasi Khusus Kamar Mandi
·      Pengujian
·      Pengukuran tahanan isolasi
·      Pengukuran tahanan pentanahan
·      Pengukuran polaritas
·      Pembebanan

Proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik dilaksanakan oleh tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah terakreditasi. Sehingga hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan dapat dipercaya dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan, Lembaga Inspeksi Teknik akan melakukan verifikasi kesesuaian dengan standar PUIL dan SNI. Proses Verifikasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dinyatakan Laik Operasi akan segera diterbitkan Sertifikat Laik Operasi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar PUIL dan SNI, maka pemilik instalasi akan diminta untuk segera memperbaiki instalasi sesuai daftar perbaikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
Tanpa Sertifikat Laik Operasi kita akan kesulitan mengetahui dan mendapatkan bukti formal bahwa suatu instalasi listrik telah aman dan layak untuk dioperasionalkan.
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
1.   Gunakan peralatan listrik yang bertanda SNI
2.   Pastikan instalasi listrik anda memiliki Sertifikat Laik Operasi
3.   Pastikan tenaga teknik yang bekerja memiliki Sertifikat Kompetensi
4.   Pilih perusahaan jasa penunjang tenaga listrik yang memilikiSertifikat Badan Usaha


Demi keamanan dan keselamatan kita semua, gunakan listrik dengan baik dan benar, apabila kita dapat menjaga hal-hal tersebut, maka kita dapat merasakan betapa bermanfaatnya listrik bagi kehidupan manusia dan betapa nyaman hidup dengan listrik.
Berikut bahaya yang muncul dikarenakan oleh penggunaan listrik yang tidak baik dan benar :
1.  Sentuhan Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan
Contoh :
·      Sentuhan dengan terminal PHB (Papan Hubung Bagi)
·      Sentuhan dengan penghantar terbuka yang bertegangan

2.     Sentuhan Tidak Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi.
Contoh :
· Sentuhan dengan peralatan rumah tangga listrik yang bodynya terbuat dari besi/alumunium/tembaga.
·  Sentuhan dengan kotak APP, PHB yang terbuat dari besi (metal)
· Pada Umumnya bahasa sentuhan tidak langsung ini diakibatkan kualitas isolasi yang kurang memenuhi syarat dan sistem pembumian pada instalasi listrik yang kurang baik.

3.   Kebakaran
· Bahaya listrik yang menyebabkan terjadinya kebakaran, pada umumnya karena terjadi hubung singkat (short circuit current).
·   Hal ini timbul karena instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dan terjadi penyimpangan.
·   Beberapa jenis penyimpangan yang terjadi antara lain :
· Kualitas instalasi listrik (peralatan/material/komponen) yang jelek (dibawah standar)
· Pembebanan yang melebihi kemampuan kapasitas peralatan/material komponen yang terpasang pada instalasi listrik.
·   Umur instalasi listrik yang sudah tua, sehingga isolasi rusak dan komponen tertentu tidak bekerja sebagaimana mestinya.
·      Pencurian aliran listrik
·      Pemasangan instalasi listrik yang kurang baik
·      Tidak adanya pemeliharaan instalasi listrik
·      Pemanfaatan listrik yang tidak proposional

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

LEMBAGA SERTIFIKAT LAIK OPERASI

LEMBAGA SERTIFIKAT LAIK OPERASI

Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga pemilik mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di tempatnya sudah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan yaitu andal, aman serta ramah lingkungan.
Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan proses pemeriksaan, pengujian instalasi listrik dirumah pemilik instalasi dan dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian dengan PUIL dan SNI.
Proses Pemeriksaan dan Pengujian mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Lampiran VII. Mata Uji untuk proses pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik tegangan rendah adalah sebagai berikut :
1.     Pemeriksaan Dokumen
·      Spesifikasi Teknik Material
·      Gambar Diagram satu garis
·      Gambar sistem pentanahan
·      Gambar tata letak panel hubung bagi
·      Gambar Instalasi
1.     Pemeriksaan dan Pengujian
·      Pemeriksaan Visual
·      Tata letak papan hubung bagi
·      Pembagian beban pada papan hubung bagi
·      Perlengkapan Hubung Bagi (PHB)
·      Terminal
·      PHB Utama
·      PHB cabang
·      Penghantar
·      Saluran / sirkit utama
·      Saluran / sirkit cabang
·      Saluran / sirkit akhir
·      Penghantar bumi
·      Pengukuran resistans insulasi : tegangan uji 500 V
·      Pengukuran resistance penghantar bumi
·      Hubungan penghantar N dan PE
·      Elektroda Pembumian
·      Tanda SNI pada Material
·      Instalasi Khusus Kamar Mandi
·      Pengujian
·      Pengukuran tahanan isolasi
·      Pengukuran tahanan pentanahan
·      Pengukuran polaritas
·      Pembebanan

Proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik dilaksanakan oleh tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah terakreditasi. Sehingga hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan dapat dipercaya dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan, Lembaga Inspeksi Teknik akan melakukan verifikasi kesesuaian dengan standar PUIL dan SNI. Proses Verifikasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dinyatakan Laik Operasi akan segera diterbitkan Sertifikat Laik Operasi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar PUIL dan SNI, maka pemilik instalasi akan diminta untuk segera memperbaiki instalasi sesuai daftar perbaikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
Tanpa Sertifikat Laik Operasi kita akan kesulitan mengetahui dan mendapatkan bukti formal bahwa suatu instalasi listrik telah aman dan layak untuk dioperasionalkan.
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
1.   Gunakan peralatan listrik yang bertanda SNI
2.   Pastikan instalasi listrik anda memiliki Sertifikat Laik Operasi
3.   Pastikan tenaga teknik yang bekerja memiliki Sertifikat Kompetensi
4.   Pilih perusahaan jasa penunjang tenaga listrik yang memilikiSertifikat Badan Usaha


Demi keamanan dan keselamatan kita semua, gunakan listrik dengan baik dan benar, apabila kita dapat menjaga hal-hal tersebut, maka kita dapat merasakan betapa bermanfaatnya listrik bagi kehidupan manusia dan betapa nyaman hidup dengan listrik.
Berikut bahaya yang muncul dikarenakan oleh penggunaan listrik yang tidak baik dan benar :
Sentuhan Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan
Contoh :
·      Sentuhan dengan terminal PHB (Papan Hubung Bagi)
·      Sentuhan dengan penghantar terbuka yang bertegangan

Sentuhan Tidak Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi.
Contoh :
· Sentuhan dengan peralatan rumah tangga listrik yang bodynya terbuat dari besi/alumunium/tembaga.
·  Sentuhan dengan kotak APP, PHB yang terbuat dari besi (metal)
· Pada Umumnya bahasa sentuhan tidak langsung ini diakibatkan kualitas isolasi yang kurang memenuhi syarat dan sistem pembumian pada instalasi listrik yang kurang baik.

Kebakaran
·  Bahaya listrik yang menyebabkan terjadinya kebakaran, pada umumnya karena terjadi hubung singkat (short circuit current).
·   Hal ini timbul karena instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dan terjadi penyimpangan.
·   Beberapa jenis penyimpangan yang terjadi antara lain :
·  Kualitas instalasi listrik (peralatan/material/komponen) yang jelek (dibawah standar)
· Pembebanan yang melebihi kemampuan kapasitas peralatan/material komponen yang terpasang pada instalasi listrik.
·  Umur instalasi listrik yang sudah tua, sehingga isolasi rusak dan komponen tertentu tidak bekerja sebagaimana mestinya.
·      Pencurian aliran listrik
·      Pemasangan instalasi listrik yang kurang baik
·      Tidak adanya pemeliharaan instalasi listrik
·      Pemanfaatan listrik yang tidak proposional

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

PERATURAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI

PERATURAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI

-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

-Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

-Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

-Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tara Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan

TATACARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK OLEH LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TERAKREDITASI

Keterangan :
1.    Pemilik Instalasi adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi;

2. Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sekurang kurangnya sebagai berikut:
a.  Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b.     Lokasi instalasi;
c.      Jenis dan kapasitas instalasi;
d.     Gambar instalasi dan tata letak;
e.     Diagram satu garis;
f.       Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
g.     Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
h.  Lembaga Inspeksi teknik melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi laik operasi.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SURAT IZIN OPERASIONAL GENSET

SURAT IZIN OPERASIONAL GENSET

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.Sertifikat Clean and Clear
3.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.ET
7.SLO


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

PERIZINAN ESDM MIGAS

PERIZINAN ESDM MIGAS

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET
7.    SLO

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PEMBANGKIT TENANGA LISTRIK

PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PEMBANGKIT TENANGA LISTRIK

IZIN USAHA JASA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (IUJPTL) ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.

Syarat Pengajuan IUJPTL Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis. Berikut ini poin-poinnya: 

1.Syarat Administrasi Syarat administrasi ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 4.

a. Identitas diri; 
b. Akte pendirian perusahaan; 
c. Company profil; 
d. NPWP; dan 
e. Surat domisili perusahaan dari instansi berwenang. 

2.Syarat Teknis Syarat teknik ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 5.

a.Mempunyai sertifikat badan usaha sesuai dengan kualifikasinya; 
b. Mempunyai penanggung jawab teknik; 
c. Mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 
d. Mempunyai peralatan kerja yang berfungsi baik;
e. Mempunyai sistem manajemen yang baik.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

www.kindo.co.id 

Selasa, 30 Oktober 2018

IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN KEUANGAN TAK DIPROSES LEWAT OSS


IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN KEUANGAN TAK DIPROSES LEWAT OSS


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan ada dua sektor usaha yang tidak dilayani melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Hal itu dikarenakan logika dan mekanisme perizinannya yang berbeda dengan izin usaha sektor lainnya sehingga tidak bisa dicampur ke dalam OSS. "Ada dua sektor yang perizinannya belum ditarik oleh OSS, yaitu pertambangan dan keuangan," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Senin (9/7/2018).

Darmin menjelaskan, untuk dua izin usaha tersebut tetap dilakukan seperti sebelumnya, yakin untuk izin sektor pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin usaha sektor keuangan ke Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selebihnya, izin usaha akan dilayani menggunakan sistem OSS. Per hari ini, semua kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah diwajibkan menerapkan sistem OSS untuk memproses izin usaha.

Pengajuan izin usaha dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.oss.go.id atau langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dibantu dilayani oleh petugas di sana. Selain tidak melayani untuk dua sektor usaha tersebut, sistem OSS juga tidak 100 persen mencakup semua proses dalam pengajuan izin usaha. Darmin mengungkapkan, untuk proses yang tidak dilakukan oleh OSS saat pengajuan izin usaha, pelaku usaha atau investor hanya diminta komitmennya untuk menyelesaikan di luar sistem OSS. "Akan ada pertanyaan dalam sistem, apakah anda komit menyelesaikan izin lingkungan misalnya dan akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Begitu bilang ya, sudah kami percaya dia akan menyelesaikan," tutur Darmin. Ketika menyatakan komitmen menyelesaikan izin di luar yang dicakup OSS, sistem akan mencatat berapa hari izin tersebut akan diselesaikan.

Jika sampai hari yang ditentukan tak kunjung rampung, akan ada notifikasi sebagai pengingat namun bila tak beres juga, permohonan izinnya akan gugur secara otomatis. "Misalnya izin SNI, sistem akan menanyakan komitkah anda menyelesaikan SNI-nya, lalu berapa lama. Sehingga, bila mau tidak mau ada hal yang harus diselesaikan di luar sistem, tidak perlu menunggu, dalam kurang lebih 1 jam, dia sudah memeroleh 1 Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Darmin. NIB berfungsi sebagai identitas yang mengurus izin usaha.

Komponen dalam NIB mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan. Selain itu, pelaku usaha juga sekaligus bisa menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, fasilitas fiskal, sampai izin usaha itu sendiri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/09/140329026/izin-usaha-pertambangan-dan-keuangan-tak-diproses-lewat-oss.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)