Jumat, 24 Agustus 2018

PENGURUSAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN JASA PERTAMBANGAN JABODETABEK

PENGURUSAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN JASA PERTAMBANGAN JABODETABEK



Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Dokumen Legalitas. Kami berkeinginan untuk memberikan layanan kami kepada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama dan menjembatani kebutuhan perusahaan.                                                

Layanan kami
1.        Sertifikasi ISO (ISO 9001:2015 (KAN),  ISO 14001, ISO 18001)
2.        Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)
3.        DISNAKER (Sertifikasi Pemasangan Genset, Lift, Crane, Instalasi Listrik & Petir, Wajib Lapor, Peraturan Perusahaan, Dll)
4.        BP2T / DPMPTSP (SIUJK, SLF, SKDP, IUP, TDP, IMB, KRK, IPR, Dll)
5.        Pariwisata (SPA, Usaha Pariwisata  Hotel, Cafe, SPA Dll)
6.        NOTARIS (Akta Pendirian atau Perubahan CV, PT dan PMA)
7.        Kementerian ESDM (SKT/TR, IUJP, Laporan Triwulan, Dll)
8.        BKPM (Izin Prinsip, Perubahan Modal, Dll)
9.        Kementerian Perhubungan, TD BUPPJ (Darat, Laut & Udara)
10.    Kementerian Kesehatan / Dinkes (PIRT, IPAK, Izin Edar Dll)
11.    Kementerian Perdagangan (API-U, API-P, Agen Distributor, Dll)
12.    HKI (Merek, Paten)
13.    MUI (Sertifikasi Halal)
14.    BKI (Sertifikasi Kelas Kapal)

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

JASA PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA

JASA PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA



Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada:

1.    Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;

2.    Koperasi; dan

3.    Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.

Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan 1 IUP maupun beberapa IUP.

Pasal 36 UU Minerba membagi IUP ke dalam dua tahap, yakni:

1.    IUP eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan

2.    IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. 

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda sebaik mungkin dalam pengurusan izin usaha pertambangan. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan usaha pertambangan silahkan menghubungi kami.




Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA URUS IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN KOMODITI BATUBARA

JASA URUS IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN KOMODITI BATUBARA



Izin Usaha Pertambangan IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Jaminan dari pemerintah ini hanya berlaku pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN KOMODITI BATUBARA:

1.  Profil Perusahaan dengan mencantumkan
a.    Akta pendirian dan perubahan perusahaan yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang: Pertambangan dan perdagangan hasil pertambangan;
b.    Susunan direksi perusahaan;
c.    Susunan pemegang saham;
d.    Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
e. SIUP/BKPM (PMA) salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara;
f.     Tanda daftar perusahaan (TDP);
g.    Surat keterangan domisili;
h. Pengesahan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan dari Kemenkumham/legalisir dari pengadilan negeri setempat.

2.  Laporan Finansial
a.    Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik
b.    Surat keterangan referensi bank pemerintah/swasta nasional

3.  MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan pemegang IUP OP yang masih berlaku dengan isi MOU:
a.    Spesifikasi batubara
b.    Volume/tonase
c.    Harga batubara sesuai dengan harga patokan batubara (HPB)
d.    Jangka waktu MOU
e.    Bermaterai cukup

4.  MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan end user yang masih berlaku dengan isi MOU:
a.    Spesifikasi batubara
b.    Volume/tonase
c.    Tujuan penjualan
d.    Jangka waktu MOU

5.  Legalitas IUP Operasi Produksi.
a.    Melampirkan SK IUP operasi produksi yang sudah CnC
b.    Melampirkan copy sertifikat CnC
c.    Legalisir SK IUP operasi produksi oleh dinas setempat

6.  Data Teknis Pemegang IUP Operasi Produksi
a.  Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang mencakup: cadangan deposit/sumber daya dan spesifikasi batubara
b.    Rencana produksi dan kapasitas produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 tahun dari pemegang IUP operasi produksi.
c. Surat persetujuan amdal, UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi




Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN



IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki IUJP sesuai dengan kegiatan Usaha yang dijalankan.

Persyaratan Administratif dan Teknis

1.    Persyaratan Administrasi
·     Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai,
dan distempel basah (cap perusahaan asli);

·     Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;

·     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta);

·     Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap
perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang
dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
1.    Surat keterangan domisili;
2.    Data kontak resmi perusahaan, sebagai berikut:
a.    nomor telepon;
b.    nomor handphone; dan
c.    alamat email;    

·     Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk
Compact Disc.

2.    Persyaratan Teknis
a. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi:
·      nama tenaga ahli;
·      latar belakang tenaga ahli;
·      keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli;
·      KTP/ Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen
dilampirkan);
·      ijazah (dokumen dilampirkan);
·      Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan); dan
·      surat pernyataan tenaga ahli

b. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk table yang meliputi:
·      jenis;
·      jumlah;
·      kondisi;
·      status kepemilikan; dan
·      Lokasi keberadaan Alat
(apabila belum memilik peralatan baik milik sendiri maupun sewa,  harus melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama (MOU), dengan perusahaan Pemilik peralatan.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA MENGURUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN

JASA MENGURUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN




Dalam mendirikan usaha jasa pertambangan, dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan juga berdasarkan pada klasifikasi usaha jasa pertambangan. Klasifikasi tersebut dibedakan menjadi konsultan, perencana, pelaksana dan penguji peralatan. Kemudian ada juga pembagian klasifikasi berdasarkan nilai kekayaan dari usaha pertambangan yang dibagi menjadi kecil, menengah dan besar.
Syarat Mengajukan IUJP
Dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan diperlukan beberapa persyaratan administrasi ataupun teknis yang harus dilengkapi secara komplit sebelum mengajukan ke kementerian ESDM. Persyaratan ini merupakan persyaratan yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.
Pertama adalah persyaratan administrasi. Pertama adalah membuat surat permohonan dengan dilengkapi tanda tangan direksi, meterai dan stempel basah asli perusahaan. Kedua adalah melampirkan akta pendirian perusahaan ataupun perubahan yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berhubungan.
Ketiga adalah NPWP perusahaan dan NPWP dari para direksi yang tercantum dalam akta perusahaan. Keempat adalah surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa keterangan tersebut asli yang ditambahkan dengan materai dan stempel basah asli perusahaan.
Dalam surat permohonan juga harus melampirkan beberapa dokumen pelengkap penting lainnya. Seperti surat keterangan domisili perusahaan yang didapatkan dari kelurahan atau kecamatan setempat, data kontak resmi yang terdiri dari nomor telepon, nomor HP ataupun alamat email resmi perusahaan. Kemudian melampirkan seluruh dokumen tersebut dalam bentuk soft copy yang dimasukkan kedalam CD.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan usaha jasa pertambangan silahkan menghubungi kami.




Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

DAFTAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN

DAFTAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN



Izin usaha Jasa Pertambangan nantinya dibedakan berdasarkan pengelompokan pada jasa pertambangan. Terdapat dua izin usaha yang harus dicari untuk sebuah jasa pertambangan pertama adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan yang kedua adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pertambangan.
Usaha dalam jasa pertambangan terbagi menjadi yang pertama adalah yang bergerak pada bidang konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan yang kemudian dibagi lagi menjadi ke beberapa bidang. Kemudian yang kedua adalah konsultasi, perencanaan, dan pengujian bidang penambangan ataupun pengolahan dan pemurnian.

Jenis-Jenis Izin Usaha Pertambangan
Ada dua jenis Izin usaha Jasa Pertambangan yang harus dimiliki oleh jasa pertambangan berdasarkan kepada bidang yang ditanganinya. Yang pertama adalah SKT pertambangan dan yang kedua adalah IUJP.
SKT atau Surat Keterangan Tanda adalah tanda diberikan kepada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha jasa pertambangan non-inti dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan secara terus menerus pada lokasi pertambangan. IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan merupakan surat izin yang harus dimiliki kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan.

Yang termasuk dalam Usaha jasa pertambangan adalah usaha yang memberikan beberapa pelayanan. Seperti memberikan konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, pengujian peralatan pada bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi hingga kesempatan dan kesehatan kerja.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda sebaik mungkin dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan usaha jasa pertambangan silahkan menghubungi kami.




Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN


Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan  utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.
Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan usaha jasa pertambangan silahkan menghubungi kami.




Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)