Rabu, 16 Januari 2019

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Tanda Register (TR)
  2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  7. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IZIN PENGAKUTAN BATUBARA

IZIN PENGAKUTAN BATUBARA

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Tanda Register (TR)
  2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  7. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IZIN PENJUALAN BATUBARA

IZIN PENJUALAN BATUBARA

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Tanda Register (TR)
  2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  7. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

PERIZINAN DIRJEN MINERBA

PERIZINAN DIRJEN MINERBA

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Tanda Register (TR)
  2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  7. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN

IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Tanda Register (TR)
  2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  7. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IUP OPK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

IUP OPK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Tanda Register (TR)
  2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  7. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IZIN USAHA ESDM

IZIN USAHA ESDM

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Tanda Register (TR)
  2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  7. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

PERIZINAN PERTAMBANGAN ESDM

PERIZINAN PERTAMBANGAN ESDM

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Tanda Register (TR)
  2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  7. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

SURAT IZIN OPERASI GENSET

SURAT IZIN OPERASI GENSET

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Tanda Register (TR)
  2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  7. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

Selasa, 01 Januari 2019

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI

Memiliki izin usaha sangatlah penting, terkadang masyarakat enggan mengurus izin usahanya. Demikian disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah takut menghabiskan uang. Padahal memiliki izin usaha sangat menguntungkan untuk usaha tersebut. Takukah Anda apa saja keuntungan izin usaha secara resmi? Berikut penjelasannya.

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui
  1. Perlindungan hukum. Jika izin usaha Anda tercatat secara resmi di pemerintahan, maka usaha Anda mendapat perlindungan hukum. Dan ini tentunya menimbulkan rasa nyaman dana man dalam menjalankan usaha.
  2. Penunjang perkembangan usaha. Dengan memiliki izin usaha secara resmi, artinya usaha Anda memiliki peluang untuk berkembang lebih luas. Penambaan modal, investasi lebih mudah didapatkan jika usaha tersebut resmi. Dengan adanya izin usaha syarat pengajuan kredit akan lebih mudah.
  3. Bisa mengikuti tender. Ada beberapa jenis usaha yang berkaitan erat dengan tender, syarat utama bisa mengikuti tender adalah memiliki bukti legalitas yang sah. Oleh karena itu, kepemilikan izin usaha menjadi sangat penting bagi para pengusaha.
  4. Sebagai meningkatkan kredibilitas usaha. Kredibilitas usaha Anda semakin membaik dan tentunya lebih di percaya, karena usaha Anda sudah miliki izin usaha yang sah di pemerintahan.

Demikianlah beberapa keuntungan memiliki izin usaha yang resmi. Usaha yang Anda jalankan akan lebih mudah berkembang dan mendapat perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Diatas adalah hanya sebagian kecil keuntungan memiliki izin usaha. Jadi, tunggu apalagi, segera urus izin usaha Anda. Anda bisa menggunakan jasa kami untuk mengurus semua izin usaha Anda.

Untuk informasi prosedur dan syarat silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
PT. Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

Perizinan usaha pertambangan memiliki dasar hukum berupa Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta pasal 33 dan ayat 3, yang berbunyi bahwa bumi dan air serta kekayaan lainnya yang terkandung didalamnya, juga dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, juga terkandung didalam undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan mineral.

Adanya perundang- undangan mengenai pertambangan maka jika anda ingin mendirikan sebuah usaha pertambangan maka mau tidak mau harus mendapatkan izin dari pemerintah terlebih dahulu. Untuk tata cara permohonan izin usaha jasa pertambangan ada beberapa hal yang harus anda ketahui, pertama adalah administrative, kedua teknis, ketiga lingkungan dan keempat adalah financial.

Untuk persyaratan admisistrasi yang harus dipenuhi antara pertambangan mineral logam dan batubara dan mineral bukan logam dan batubara memang berbeda, namun alangkah baiknya anda menyiapkan hal- hal berikut ini :

1. Surat permohonan.

Surat permohonan ini bisa anda tulis sendiri dengan menggunakan bahasa yang formal dan jelas.

2. Susunan direksi serta daftar pemegang saham.

3. Surat keterangan domisili.

Untuk surat keterangan domisili bisa anda dapatkan dari pemerintah atau kelurahan setempat.

4. Profil badan usaha

5. Akte pendirian, dan harus disahkan oleh notaries atau pejabat yang berwenang

6. Nomor pajak wajib pajak atau dikenal dengan NPWP, sebaiknya anda bisa mendaftar atau membuatnya di kantor pajak di jam kerja

Selain persyaratan administrasi, anda juga harus mempersiapkan persyaratan teknis, seperti daftar riwayat hidup dan surat penyataan tenaga ahli atau geologi yang sudah berpengalaman minimal 3 tahun, peta wilayah dan dilengkapi oleh batas koordinat geografis, laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan, rencana kerja dan anggaran, rencana reklamasi dan pasca tambang, dan terdapat tenaga ahli.

Untuk persyaratan lingkungan yang harus anda siapkan adalah pernyataan untuk untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Dan peryaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah persyaratan eksplorasi, berupa bukti penempatan jaminan kegiatan ekplorasi yang sungguh- sungguh dan bukti pembayaran harga pembayaran atas nilai kompensasi dana informasi hasil pertambangan. Jika syarat- syarat diatas sudah anda penuhi maka langkah selanjutnya bisa anda lakukan dengan baik.


Kontak Kami
PT. Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SURAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN UMUM

SURAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN UMUM

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Pelayanan kami diantaranya :

-Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Minyak dan Gas (SKT Migas)
-Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Pertambangan (SKT Pertambangan)
-Pengurusan Izin Usaha / Jasa Pertambangan (IUP/ IUJP)
-Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
-Pengurusan Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
-Pengurusan Izin Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
-Pengurusan Izin Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)
-Pengurusan Izin BPOM MD/ML (Dalam & Luar Negeri)
-Pengurusan Izin Undang - Undang Gangguan (UUG/HO)
-Pengurusan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
-Pengurusan Izin Angka Pengenal Import (API)
-Pengurusan Izin Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
-Pengurusan Izin Perusahaan Pengelola Jasa Kepabeanan (PPJK)
-Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)
-Pengurusan Izin Tanda Daftar Industri (TDI)
-Pengurusan Izin Usaha Perhotelan
-Pengurusan Izin ISO &  OHSAS




Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA ESDM

IZIN USAHA ESDM

Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak aka nada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin usaha yang diberikan biasanya dalam bentuk surat keputusan. Dan penting diketahui bahwa izin tersebut memiliki dua bentuk , pertama izin usaha pertambangan eksplorasi, dan izin usaha pertambangan yang kedua adalah operasi produksi.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
  1. Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Pengurusan Sertifikat Clean and Clear
  3. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  4. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
  5. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
  6. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
  7. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  8. Pengurusan Izin Operasi (IO)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id